Kegiatan Rutin

Negatif Covid-19, Takmir dan Imam Masjid LDII Sangatta Utara Gelar Solat Jumat dengan Protokol Kesehatan

SANGATTA – Berkat rindu yang mendalam akan khusyuk ibadah di dalam masjid. Para Takmir Masjid LDII Sangatta Utara bergegas aktif datang ke lokasi rapid test, Kamis (4/6/20) pagi. Sehari jelang Permerintah Kutai Timur secara resmi mengijinkan pelaksanaan ibadah berjamaah di setiap rumah ibadah.

Bersama dengan para imam dan takmir masjid , pendeta, pastor gereja,se-Kecamatan Sangatta Utara, 8 (delapan) anggota takmir masjid LDII di Sangatta Utara mengikuti test rapid secara massal yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID -19 Kecamatan Sangatta Utara.

Bertempat di aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara, satu persatu para imam dan takmir masjid LDII Sangatta Utara ikut mengisi formulir pendaftaran dan kemudian diambil sampel darahnya untuk uji rapid.

Kabar dari penguji hasil dari uji tahap satu kedelapannya non reaktif. Gayung bersambut kabar tersebut segera ditindaklanjuti dengan persiapan kegiatan sholat Jum’at. Dibantu para pengurus masjid LDII Sangatta Utara para takmir dan imam menjalankan protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah Kutai Timur.

Bapak H. Mohammad Haruna sebagai salah satu Imam di masjid Ulul Albab , Jl. Raya Permai Sangatta Utara , dan juga salah satu dari delapan imam dan takmir masjid yang ikut rapid tes, menyatakan “alhamdulillah pelaksanaan ibadah Sholat Jum’at berjalan lancar dan hikmat. Kami sebagai warga muslim tentu sangat merindukan dan bahagia saat beribadah di Masjid, setelah hampir 3 bulan lamanya tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid”

Mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 Bapak Haruna menjelaskan lagi “kami telah menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan sterilisasi tempat ibadah menggunakan disinfektan, hingga mengatur jarak antar jamaah saat pelaksaan ibadah. Termasuk kesediaan menambah sesi peribadahan jika jumlah jamaah melebihi kapasitas tampung tempat ibadah, serta melarang sementara warga yang statusnya sebagai pelaku perjalanan (PP) dari zona merah untuk ikut melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah”. (omte)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button